Surabaya Single Window

   SKRK - IMB





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Permohonan SKRK-IMB
2Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik / pemohon (untuk penduduk luar Surabaya)
3Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
4Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan atau copy bukti pengasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, akta jual beli atau bukt status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan peta bidang yag diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
5Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
6Surat Pernyataan sesuai penggunaan
7Gambar sketsa persil baik ukuran maupun luasan yang ditandatangani oleh pemohon
8Foto Bangunan / Lokasi (kondisi)
9Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
10 bertingkat dengan luas bangunan diatas 500 m² (lima ratus meter persegi) atau bertingkat lebih dari 2 (dua) lantai atau bangunan dengan struktur utama baja
11 Denah bangunan dan situasi , untuk luas bangunan maksimal 100m2 dapat berupa gambar sketsa
12 Dokumen Lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku
13 Gambar denah lantai (skala 1:100 atau 1:200)
14 Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100 atau 1:200)
15 Gambar rencana sanitasi (skala 1:100)
16 Gambar rencana teknis yang disetujui oleh Tim Ahli Bangunan Gedung Berupa hardcopy (Untuk bangunan yang memenuhi salah satu kriteria :Luas total bangunan lebih dari 2500 m2, di luar bangunan fungsi gudang, ruko, dan gedung parkir; Bangunan gedung yang berfungsi sebagai pelayanan umum, seperti rumah sakit dan museum; Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting; Untuk bangunan di atas 4 lantai hanya gambar struktur yang disetujui oleh TABG Struktur)
17 Gambar situasi yang sesuai dengan SKRK/IMB Lama/Site Plan(skala 1:1000 atau 1:500)
18 Gambar tampak apabila merupakan bangunan dan atau kawasan cagar budaya
19 Gambar tampak atas atap(skala 1:100 atau 1:200)
20 Gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100 atau 1:200);
21 Non Rumah Tinggal
22 Perhitungan struktur dan gambar struktur serta detailnya yang ditanda tangani oleh Perencana yang bersertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK. Berupa hardcopy
23 Persyaratan Teknis(File gambar CAD) :
24 Rekomendasi drainase, sesuai ketentuan yang berlaku
25 Rekomendasi Lalu Lintas, sesuai ketentuan yang berlaku
26 rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang
27 untuk bangunan dibawah 500 m2 maksimal 2 tingkat dan non pengembang

Dasar Hukum
    
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraa Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024