Surabaya Single Window

   Izin Mendirikan Bangunan (IMB)





    
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Persyaratan Administratif
    1. fotokopi SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar IMB yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki IMB;
    2. fotokopi KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan;
    3. surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
    4. fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah;
    5. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan;
    6. foto lokasi persil yang diajukan IMB.
  2. Persyaratan Teknis

    a. RT SEDERHANA

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD/sketsa bangunan : (situasi, denah lantai, gambar arsitektur lengkap sesuai rekom cagar budaya)
  3. Persyaratan Teknis

    b. RT TIDAK SEDERHANA

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
  4. Persyaratan Teknis

    c. RT PENGEMBANG

    - fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran

    1. Gambar CAD :
    2. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    3. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    4. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    6. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    7. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)

    - Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja :

    1. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    2. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    3. BAST PSU,
    4. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    5. rekom drainase,
    6. rekom lalin
  5. Persyaratan Teknis

    d. USAHA MIKRO

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
    15. Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai cukup apabila IMB yang dimohonkan merupakan bangunan dengan guna usaha mikro.
  6. Persyaratan Teknis

    e. NRT

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
  7. Persyaratan Teknis

    f. NRT PENGEMBANG

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
    15. BAST PSU
  8. Persyaratan Teknis

    g. BANGUNAN GEDUNG KHUSUS

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. gambar dan perhitungan struktur;
    10. gambar skematik dan analisa Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)

    yang sesuai dengan rekomendasi apabila bangunan yang dimohonkan wajib memiliki rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku

    1. BAST PSU;
    2. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    3. rekom drainase,
    4. rekom lalin
  9. Persyaratan Teknis

    h. BANGUNAN BUKAN GEDUNG

    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1:1000/ 1:500);
    4. gambar denah (skala 1:100/1:200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100/1:200);
    6. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200);
    7. gambar rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku (skala 1:100/1:200).

    yang sesuai dengan rekomendasi apabila bangunan yang dimohonkan wajib memiliki rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    • - gambar dan perhitungan struktur untuk bangunan bukan gedung dengan konstruksi beton bertulang dan/atau baja :
    • - perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    • - gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    • - SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    • - rekom drainase
    • - rekom lalin

Dasar Hukum
    
•Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
•Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
•Perda No. 7  tahun 2009 tentang Bangunan, yang dirubah dengan Perda No. 6  tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Th. 2009 tentang Bangunan
•Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
•Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang dirubah dengan Perda No. 9  tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 12 Th. 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
•Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034
•Peraturan Walikota No. 28 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya, yang dirubah sebagian dengan Peraturan Walikota No. 43 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya
•Peraturan Walikota No. 55 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
•Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
•Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
•Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan
•Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya

 


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

   

Jenis Penggunaan Bangunan

Perwali 13/2018

Rumah Tinggal non tingkat

1 (satu) hari kerja

Rumah Tinggal bertingkat

1 (satu) hari kerja

Non Rumah Tinggal

3 (tiga) hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024