Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
|
Dasar Hukum
PERSYARATAN ADMINISTRATIF : | |
1 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau |
2 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya |
3 | >Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan |
4 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian |
5 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman |
6 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya |
7 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 |
8 | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 |
9 | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan |
10 | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Pelayanan Non Perizinan |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami, Pimpinan dan Karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pimpinan dan Karyawan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam hal kami tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan janji kami , maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlakuVisi dan Misi
VISI :" Membangun dan Menata Kota Berbasis Ekologi "
MISI :
- Mewujudkan Perekonomian Inklusif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru Melalui Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal, Kondusifitas Iklim Investasi, Penguatan Daya Saing Surabaya Sebagai Pusat Penghubung Perdagangan Dan Jasa Antar Pulau Serta Internasional
- Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya.
- Memantapkan Penataan Ruang Kota Yang Terintegrasi Melalui Ketersediaan Infrastruktur Dan Utilitas Kota Yang Modern Berkelas Dunia Serta Berkelanjutan.
- Memantapkan Transformasi Birokrasi Yang Bersih, Dinamis Dan Tangkas Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
- Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial Dan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan.
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "