Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku (untuk penduduk luar Surabaya) 2 lembar
2Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Komersial 5 Th.
3Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
4Copy Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir pemakaian tanah tahun terakhir 2 lembar
5Soft File Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya
6Pas Photo digital terbaru berwarna 4 x 6 cm terbaru 2 lembar
7Asli dan fotocopy Ijin Pemakaian Tanah (IPT)
8Copy Ijin Pemakaian Tanah / Rumah
9Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
10Copy Bukti Pembayaran Retribusi terakhir
11Copy SPPT PBB Tahun terakhir / keterangan NJOP
12Copy Identitas Pemohon yang masih berlaku
13Surat Keterangan Penghasilan bagi pemohon perorangan non veteran
14Copy akta pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh pejabat / instansi yang berwenang bagi pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
15Copy SKRD / dokumen lain yang dipersamakan
16Laporan keuangan perusahaan atau bentuk lain yang dipersamakan bagi pemohon badan
17Copy Kartu Tanda Anggota Veteran bagi pemohon yang berasal dari anggota veteran
18Copy proposal kegiatan atau dokumen lain yang dipersamakan bagi pemohon untuk kegiatan yang bersifat sosial / keagamaan
19dan lain-lain sesuai kebutuhan

Dasar Hukum
     1. Perda No.1 tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah.
2. Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. PKeputusan Walikota Surabaya Kepala Daerah Tk. II Surabaya No. 1 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyelesaian Izin Pemakaian Tanah.
4. Peraturan Walikota Surabaya No. 80 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBA GUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA. 5. Peraturan Walikota Surabaya No. 72 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGAJUAN KEBERATAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
6. Peraturan Walikota Surabaya No. 70 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA

1 Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Taman Surya No.1, Surabaya

  Phone
Website
: +62(031)5312144 psw 297, 140
: http://dpbt.surabaya.go.id/
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- Wahyu Muradiana 085607263344  
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    10 hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024