Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan Pendaftaran TDP (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id) |
2 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Direktur + Pengurus Badan Usaha (Kom,P.Shm,dll) (untuk penduduk luar Surabaya) |
3 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha |
4 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id) |
5 | Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya |
6 | Penyesuaian Undang Undang PT |
7 | Copy Ijin Teknis yang dimiliki (SIUP, dll spt TDI/IUI, SIUJK) |
8 | Untuk Cabang ditambahkan: a. Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas). b. Surat Penunjukan Kepala Cabang. c. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan. d. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (Legalisir Basah posisi di atas (Asli 2) SIUP Pusat 3 lembar). e. Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT. |
Dasar Hukum
Undang-undang : | |
1. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
2. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Penseroan Terbatas |
3. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Peraturan Pemerintah : | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan da Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
Peraturan Presiden : | |
6. | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
7. | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Permendag : | |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36//M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
Perda : | |
10. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah |
11. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian |
Perwali : | |
12. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya |
13. | Peraturan Walikota 2 Tahun 2016, perwali 35 tahun 2010 tentang Pelayanan Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian |
1 | Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 (031) 99243924 - 081232524088 : +62 (031) 99001785 : ptsp.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Waktu Layanan
3 hari kerja
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "