Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB)
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan yang dibuat oleh Direktur Perusahaan atau Pejabat Perusahaan mendapat penugasan dari Direktur |
2 | Surat Keterangan domisili Perusahaan |
3 | Tanda Bukti Kepemilikan Kantor atau Penyewaan Bangunan Kantor |
4 | Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU No. 7 Th.1981) |
5 | Ketentuan / penetapan tentang struktur dan skala upah |
6 | Copy Ijin Operasional PPJP yang masih berlaku |
7 | Copy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh |
8 | Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
9 | Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
10 | Bukti kepersertaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan |
11 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Direktur |
12 | Daftar Seluruh pekerja/buruh di Perusahaan (mencantumkan nama, alamat, NIK) format file harus xls (excel) |
13 | Surat Kuasa / penugasan dari Direktur apabila pengurusan tidak dilakukan sendiri oleh Direktur dan Foto copy KTP pihak yang mendapat kuasa/penugasan |
Dasar Hukum
1. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
2. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain. |
3. | Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE.04/MEN/VIII/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. |
4. | Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain; |
5. | Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain |
1 | Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Surabaya | |||||||||||||
Alamat : | ||||||||||||||
Jalan Arief Rahman Hakim No. 131 - 133 Lantai 3 dan 4 Surabaya 60117 |
||||||||||||||
Phone | : +62 (031) 5997666 | |||||||||||||
Fax | : +62 (031) 5998666 | |||||||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "