Surabaya Single Window

   Ijin Pengangkutan Jenazah, Perabuan jenazah, Pemindahan Jenazah





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau identitas lainnya Almarhum/Almarhumah dan Penanggung Jawab (untuk penduduk luar Surabaya)
2Surat Permohonan Ahli Waris / Penanggung Jawab
3Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
4Surat Kebenaran Data dari Kepala Makam yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya (untuk pembongkaran/pemindahan kerangka)

Dasar Hukum
    

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    1 hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024