Surabaya Single Window

   Dokter / Dr. Gigi / Dr. Spesialis / Dr. Gigi Spesialis





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya
2Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya), bagi PPDS/PPDGS Surat pernyataan tempat tinggal
3STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisasi asli, bagi PPDS/PPDGS STR lembar pertama
4Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI) yang sesuai tempat praktik
5Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring)
6Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di sarana / fasilitas pelayanan kesehatan atau praktik mandiri (bermaterai 10.000,-)
7Sertifikat Kompetensi dari KPS sesuai pendidikan yang ditempuhnya (untuk PPDS/PPDGS)
8Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya dan fotokopi izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku, bagi praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, surat izin bekerja dari RSUD dr. Soetomo (untuk PPDS/PPDGS);
9Surat Pengantar dari Puskesmas setempat wilayah tempat praktik (bagi praktik perorangan)
10Surat persetujuan dari atasan langsung /pimpinan sarana pertama yang menyatakan bahwa menyetujui/tidak keberatan apabila yang bersangkutan bekerja di sarana lain dan bagi tenaga medis dikhususkan untuk PNS
11Surat Keterangan : dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (untuk tenaga medis pemegang KTP diluar Kota Surabaya) dan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) di kota asal
12Peta lokasi dan denah tempat praktik beserta peralatan yang digunakan (untuk praktik perorangan)
13Surat Ijin Praktik yang lama dan asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik
14Surat Keterangan Kerja kerjasama dengan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana pendidikan yang lain (untuk PPDS/PPDGS)
15Daftar nama peserta PPDS/PPDGS
16Copy SIP (Surat Izin Praktek) tempat praktik pertama/kedua untuk permohonan SIP tempat kedua/ketiga

Dasar Hukum
    
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  5. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 7 Seri D);
  7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4/E);

1 Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243

  Phone
Fax
Email
: +62 031-8439473, 8439372
: +62 031-8483393
: dinkes.surabaya@gmail.com
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- Dian Wahyu Iswarini, S.KM 081 939 100 249  
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

 Maklumat Pelayanan

Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.

 Visi dan Misi

VISI :
Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri

MISI :
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
  2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
  4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
  5. Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.

 Motto Pelayanan

Masyarakat Sehat, Tujuan Kami
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024