Surabaya Single Window

   Penyelenggaraan Toko Obat


 



    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1STR , Ijazah, SIPTTK
2Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemohon dan Asisten Apoteker (untuk penduduk luar Surabaya)
3Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya)
4Denah bangunan
5Surat Pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
6Surat Pernyataan Kesediaan sebagai Asisten Apoteker Penanggung Jawab Toko Obat
7Surat Pernyataan pemohon tidak pernah terlibat pelanggaran dibidang obat-obatan
8Surat Pernyataan sanggup mematuhi peraturan dibidang obat-obatan dan sanggup dilakukan pembinaan / pengawasan
9Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri / pemerintah lainnya dan pemilik sarana dari sarana sebelumnya (bila yang digunakan surat izin kerja lebih dari 1 tempat)
10Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampirannya sesuai dengan peruntukannya
11Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dasar Hukum
    
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan

1 Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243

  Phone
Fax
Email
: +62 031-8439473, 8439372
: +62 031-8483393
: dinkes.surabaya@gmail.com
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- Dian Wahyu Iswarini, S.KM 081 939 100 249  
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

 Maklumat Pelayanan

Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.

 Visi dan Misi

VISI :
Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri

MISI :
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
  2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
  4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
  5. Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.

 Motto Pelayanan

Masyarakat Sehat, Tujuan Kami
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024