Rekomendasi Institusi Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan rekomendasi Institusi Alat Kesehatan, bermaterai Rp.10.000,- |
2 | Copy Akta Pendirian badan hukum dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
3 | Copy Sertifikat pelatihan di bidang nya yang diperoleh dari pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
4 | Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan , izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan, atau surat kontrak minimal 5 tahun |
5 | Copy Persetujuan Lingkungan (PL) |
6 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
7 | Copy Sertifikat Akreditasi dari KAN / Surat Pernyataan Dalam jangka waktu dua tahun sejak memperoleh izin operasional, akan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. |
8 | Profil Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Alat Kesehatan yang meliputi visi dan misi, lingkup pelayanan atau jenis dan jumlah Alat Kesehatan yang dapat dilayani untuk Pengujian dan/atau Kalibrasi beserta tarif, lokasi, bangunan, peralatan, dokumen, sumber daya manusia, dan struktur organisasi |
9 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Ijazah di bidang keteknisian medis bagi Penanggung Jawab Teknis (min. S1) dan Teknisi (min. D3) |
10 | Persetujuan / Rekomendasi UKL / UPL atau SPPL |
11 | STR bagi tenaga kesehatan (D III Teknik Elektromedik, D IV Teknik Elektromedik, D IV Radiodiagnostik, D III Radiografi) |
12 | Bukti kepemilikan alat uji |
13 | SOP (Standart Operasional Prosedur ) penggunaan dan SOP (Standart Operasional Prosedur ) perawatan alat uji |
14 | Copy Ijin BAPETEN jika melakukan pengujian alat ukur radiasi / sumber radioaktif |
15 | Surat Penunjukan sebagai penanggung jawab dan Surat Pernyataan tidak merangkap menjadi penanggung jawab pada Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan lainnya. |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.