Penyelenggaraan UTD
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan izin penyelenggaraan dari pemilik bermeterai 10.000; |
2 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik dan dokter penanggung jawab |
3 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) denah sesuai peruntukannya dari Pemkot Surabaya |
4 | Rekomendasi Persetujuan Dokumen Lingkungan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) |
5 | Copy Sertifikat tanah |
6 | Surat Pernyataan sewa bangunan atau Memorandum of Understanding (MoU) apabila menyewa dengan masa sewa minimal 5 (lima) tahun |
7 | Surat Keterangan domisili dari Kelurahan |
8 | Surat pengangkatan sebagai penanggung jawab (kop Badan Usaha) bermaterai Rp. 10.000 |
9 | Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggarakan UTD |
10 | Surat Pernyataan bermeterai sebagai penanggung jawab hanya di 1 (satu) sarana kesehatan saja |
11 | Copy surat kerjasama MOU tentang pembuangan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incinerator |
12 | Struktur Organisasi |
13 | Daftar Ketenagaan meliputi Medis/Paramedis/Non Medis |
14 | Copy Sertifikat /Ijazah Tenaga Medis / Paramedis / Non Medis |
15 | Daftar peralatan memiliki register dari Kementerian Kesehatan RI dan telah di kalibrasi |
16 | Daftar jenis pelayanan dan Tarif Pelayanan |
17 | Daftar Jam Pelayanan |
18 | Denah Lokasi dan Denah Ruangan (ukuran skala meter); |
19 | Surat Ijin dari atasan bagi penanggung jawab dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS); |
20 | Profil UTD meliputi visi, misi, struktur organisasi, lokasi bangunan, sarana prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan |
21 | Izin TPS Limbah B3 Medis, Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya |
22 | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) |
23 | Surat Pernyataan bermeterai jenis pelayanan yang dilakukan di UTD sesuai perundang-undangan yang berlaku |
24 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.