Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1 Surat Permohonan mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dari Ketua Yayasan
2 Status/Akta Tanah/surat perjanjian sewa dengan minimal durasi waktu 3 (tiga) tahun
3 Izin Mendirikan Bangunan/IMB (Sesuai dengan Peraturan Walikota No. 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di kota Surabaya dan Peraturan Walikota No. 4 tahun 2016 tentang Peta Rincian Rencana Tata Ruang kota Surabaya)
4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Penyelenggara
5 Pas foto pimpinan lembaga 3 x 4
6 Daftar Riwayat Hidup Pemilik dan Penyelenggara (Sesuai dengan Permendiknas No. 42 tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus)
7 Akta notaris dan SK Menkumham (jika LKP yang bersangkutan statusnya Induk atau Cabang) atau Perjanjian Waralaba yang masih berlaku (jika LKP yang bersangkutan statusnya Waralaba)
8 Data Warga Belajar (Nama, NIK atau No. KITAS bagi WNA, Alamat domisili)
9 Surat Keterangan tidak keberatan atas pendirian dan penyelenggaraan LKP diketahui oleh Tetangga terdekat, Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat setempat; (dilampiri dengan Fotocopy KTP tetangga terdekat yang tanda tangan)
10 Peta Lokasi
11
12 Dokumen Rencana Kerja Tahunan :
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur
b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya
c. mata pelajaran pada semester gasal, dan semester genap
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran
9. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program
i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun
k. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir
13 Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (Jangka waktu 5 tahun) :
a. visi, misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan
b. k u r i k u l u m
c. peserta didik
d. pendidik dan tenaga kependidikan
e. sarana dan prasarana
f. pendanaan
9. organisasi
h. manajemen satuan pendidikan
i. peran serta masyarakat
14 Beban belajar
15 Kurikulum tingkat satuan pendidikan
16 Kalender Pendidikan
17 Jadwal Pembelajaran
18 Tata Tertib Pembelajaran
19 Silabus : Meliputi identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
20 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran : Memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
21 Denah Gedung
22 Foto ruang kelas :
a. Minimum Kapasitas 6 rombongan belajar, sedangkan maksimum rombongan belajar adalah 24
b. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik
c. Rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, Luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m
d. Mempunyai jendela dan pintu
e. kursi siswa, meja siswa, kursi guru, meja guru, papan tulis, Lemari
23 Foto ruang guru :
a. Luas minimum 32 m2
b. Kursi kerja , Meja kerja , Lemari , Papan pengumuman
24 Foto Ruang Kepala Sekolah :
a. Kursi, Meja, Lemari, Simbol Kenegaraan
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m
25 Foto jamban :
a. Kloset jongkok/duduk, tempat air/shower, gantungan pakaian
b. L min = 2 m2
c. keterangan : 1 unit jamban untuk 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk 30 peserta didik wanita
26 Foto Laboratorium IPA :
a. Lemari
b. Model kerangka manusia , Model tubuh manusia , Globe , Model tata surya , Poster IPA , kaca pembesar
27 Foto Perpustakaan :
a. Luas Perpus = Luas ruang kelas
b. Buku teks pelajaran, buku referensi
c. Rak Buku, Rak Majalah, meja baca, kursi baca, Lemari Katalog peralatan multimedia
28 Foto Lapangan Olahraga :
a. dengan banyak peserta didik kurang dari 180, Luas minimum tempat bermain/berolahraga 540 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran minimum 20 m x 15 m
b. Bendera Indonesia, tiang bendera, sarana olahraga peserta didik kurang dari 334 orang
29 Foto Ruang UKS :
a. Luas minimum ruang UKS 12 m2
b. Tempat tidur, meja, kursi, lemari, tandu, selimut, perlengkapan p3k
30 Foto tempat beribadah :
a. Luas minimum 12 m2
b. Perlengkapan ibadah
31 Foto gudang : Luas minimum 21 m2
32 Foto Ruang Sirkulasi : Lebar minimum 1,8 m dan tinggi minimum 2,5 m
33 Upload soft copy file untuk kolom data Kepala Sekolah, Pendidik, dan Tenaga kependidikan dengan Rincian Nama, Alamat Domisili, NIK/No. SK IMTA, Pendidikan Terakhir dan Proyeksi Kerja
34 SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dari ketua yayasan
35 dilampiri ijazah sesuai dengan standar kualifikasi Pendidik dan Tenaga kependidikan
36 Upload soft copy file untuk kolom data Instruktur dan Tenaga Administrasi dengan rincian nama, NIK/No. SK IMTA, alamat domisili, pendidikan terakhir dan proyeksi kerja
37 Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) : ditandatangani dan distempel pemohon
38 Sumber Pendanaan : biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
39 Biaya Operasional :
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
40 Biaya Personal : biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dasar Hukum
    Dalam penyusunan dan penyesuaian.


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024