Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1 Data keadaan Siswa tiga (3) tahun terakhir beserta jumlah keseluruhan daya tampung sekolah
2 Data nilai rerata ujian Sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dan Evaluasi terhadap Mata Pelajaran
3 Data prestasi siswa 3 (tiga) tahun terakhir
4 Data Guru dan Tenaga Kependidikan ( Nama, NIK atau No.SK IMTA untuk WNA, alamat domisili dilampiri ijazah sesuai kualifikasi dan tugas yang dilaksanakan dan SKPBM (Surat keputusan Proses Belajar Mengajar)) *) Untuk Sekolah Inklusi ada Guru Pembimbing Khusus atau tenaga Pendidikan Luar Biasa (PLB) dan/ atau Psikolog
5 Data Sarana Prasarana (Jumlah, kondisi, dan kelengkapan ruang kelas. ruang guru Ruang Kepala Sekolah, jamban, Laboratorium IPA. Perpustakaan, Lapangan Olahraga, Ruang UKS, tempat beribadah, gudang, Ruang Sirkulasi) *) Untuk Sekolah Inklusi Tersedia Ruang Sumber atau Ruang Inklusi beserta Alat Peraga Edukasi (APE) Inklusi.
6 SK pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
7 Dokumen Bukti Kepemilikan/Sewa/Pemanfaatan/Penguasaan Tanah yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
8 Akta notaris dan /atau surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
9 SK Izin Pendirian Sekolah
10 Piagam Tanda Bukti Pendirian Sekolah
11 Izin Operasional Sekolah Swasta
12 Piagam Akreditasi Sekolah
13 Rekening atas nama Yayasan (Minimal nominal dana investasi Rp. 30.000.000,-) print rekening minimal 3 bulan terakhir
14 Dokumen penggunaan tanah (Surat Perjanjian tanah, bangunan dan / atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) ). Jika dalam proses pengurusan (Surat Keterangan pengurusan IPT yang dekeluarkan (Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah)
15 Surat Pernyataan Kesediaan memenuhi dokumen kepemilikan tanah atas nama Yayasan / Perkumpulan / Lembaga sesuai dengan pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (bermaterai 10.000);
16 Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional atas nama Yayasan
17 Dokumen Izin Mendirian Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Sesuai dengan Peraturan Walikota No. 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di kota Surabaya dan Peraturan Walikota No. 4 tahun 2016 tentang Peta Rincian Rencana Tata Ruang kota Surabaya

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dasar Hukum
    Dalam penyusunan dan penyesuaian.


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024