Surabaya Single Window

   SURAT REKOM - IMB





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata
2Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,-
3Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
4Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
5Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
6Surat Permohonan
7Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan
8Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
9Gambar / denah Bangunan
10Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
11Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, Foto Copy Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan Foto Copy KTP yang menyewakan
12Surat Pernyataan kepemilikan bangunan dengan diketahui RT, RW dan diketahui secara kewilayahan oleh Lurah dan Camat setempat dan/atau bukti perolehan bangunan
13Asli dan Fotocopy gambar lokasi tanah yang dimohonkan
14Copy Izin Pemakaian Tanah (Asli diserahkan saat Survey)
15Surat Persetujuan / keterangan dari lembaga keuangan, apabila bangunan diatas tanah yang menjadi obyek IPT dijadikan agunan atas suatu pinjaman
16Persetujuan tertulis dari pemilik bangunan yang berdiri diatas tanah yang dimohonkan Pemecahan IPT
17Surat Pernyataan mengenai keadaan tanah dan bangunan
18Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
19Gambar Arsitektur IMB
20Kop Gambar
21Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
22Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
23Copy Perhitungan Struktur Bangunan
24Gambar Struktur
25Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
26Gambar ME/Utilitas

Dasar Hukum
    
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraa Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024