Izin Operasi
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan |
2 | Ijin Usaha Angkutan |
3 | Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi |
4 | Surat Pernyataan yang menerangkan pemohon memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), sesuai domisili perusahaan dan fotokopi buku uji kendaraan bermotor |
5 | Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan |
6 | Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan |
7 | Surat Keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia |
8 | Surat Keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan |
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan NO. PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak dalam Trayek;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah kota Surabaya;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
- Peraturan Walikota Surabaya No. 60 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
- Peraturan Walikota Surabaya No. 26 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota No.3 Tahun 2011;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Timur No. 551.21/2376/105/2005 tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Kebutuhan Jumlah Kendaraan Taksi di Wilayah GERBANGKERTASUSILA.
1 | Dinas Perhubungan Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Dukuh Menanggal No. 1 Surabaya 60234 |
||||||||||
Phone Website |
: (031) 8295324, 8295332 : |
|||||||||
Pejabat yang menangani : (Bidang Angkutan) | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Waktu Layanan
3 hari kerja
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "