Surabaya Single Window

   Penyelenggaraan Laboratorium Pratama


 



    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Permohonan izin penyelenggaraan Laboratorium (bermaterai 10.000,-)
2Copy Akta Pendirian Yayasan atau berbadan hukum
3Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat
4Copy sertifikat tanah
5Copy Surat kontrak / sewa bermeterai, apabila pemohon menyewa bangunan
6Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan denah sesuai peruntukan dari Pemkot Surabaya
7Copy dokumen Lingkungan UKL / UPL Laboratorium
8Surat penunjukan sebagai penanggung jawab Laboraturium (bermaterai 10.000);
9Surat pernyataan kesanggupan sebagai analis Laboratorium, bagi karyawan yang bertindak sebagai analis laboratorium maupun penanggung jawab yang juga bertindak sebagai analis laboratorium
10Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab Laboratorium (bermaterai 10.000); Surat Pernyataan bermeterai bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu (bermeterai 10.000) serta melampirkan sertifikat Pemantapan Mutu Eksternal (PME) bagi sarana perpanjangan izin
11Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku
12Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemilik dan Penanggung Jawab
13Struktur Organisasi
14Daftar Ketenagaan
15Copy Ijazah para tenaga / karyawan laboratorium
16Daftar peralatan laboratorium dan nomor registrasi
17Daftar jenis pelayanan dan tarif pemeriksaan
18Denah lokasi dan denah ruangan, dengan ukuran skala meter
19Daftar Alat Keselamatan
20Surat Ijin dari Atasan langsung bagi PNS
21Surat Kerja sama (MoU) tentang pembuangan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incinerator
22Copy Surat Izin penyelenggaraan yang lama untuk permohonan perpanjangan
23Copy Ijin Bapeten jika menggunakan alat radiologi
24Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,-
25Surat Ijin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS)
26Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
27Izin Genset dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur
28Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF)

Dasar Hukum
    
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan

1 Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243

  Phone
Fax
Email
: +62 031-8439473, 8439372
: +62 031-8483393
: dinkes.surabaya@gmail.com
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- Dian Wahyu Iswarini, S.KM 081 939 100 249  
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

 Maklumat Pelayanan

Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.

 Visi dan Misi

VISI :
Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri

MISI :
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
  2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
  4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
  5. Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.

 Motto Pelayanan

Masyarakat Sehat, Tujuan Kami
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024