Penyelenggaraan Laboratorium Pratama
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan izin penyelenggaraan Laboratorium (bermaterai 10.000,-) |
2 | Copy Akta Pendirian Yayasan atau berbadan hukum |
3 | Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat |
4 | Copy sertifikat tanah |
5 | Copy Surat kontrak / sewa bermeterai, apabila pemohon menyewa bangunan |
6 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan denah sesuai peruntukan dari Pemkot Surabaya |
7 | Copy dokumen Lingkungan UKL / UPL Laboratorium |
8 | Surat penunjukan sebagai penanggung jawab Laboraturium (bermaterai 10.000); |
9 | Surat pernyataan kesanggupan sebagai analis Laboratorium, bagi karyawan yang bertindak sebagai analis laboratorium maupun penanggung jawab yang juga bertindak sebagai analis laboratorium |
10 | Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab Laboratorium (bermaterai 10.000); Surat Pernyataan bermeterai bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu (bermeterai 10.000) serta melampirkan sertifikat Pemantapan Mutu Eksternal (PME) bagi sarana perpanjangan izin |
11 | Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku |
12 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemilik dan Penanggung Jawab |
13 | Struktur Organisasi |
14 | Daftar Ketenagaan |
15 | Copy Ijazah para tenaga / karyawan laboratorium |
16 | Daftar peralatan laboratorium dan nomor registrasi |
17 | Daftar jenis pelayanan dan tarif pemeriksaan |
18 | Denah lokasi dan denah ruangan, dengan ukuran skala meter |
19 | Daftar Alat Keselamatan |
20 | Surat Ijin dari Atasan langsung bagi PNS |
21 | Surat Kerja sama (MoU) tentang pembuangan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incinerator |
22 | Copy Surat Izin penyelenggaraan yang lama untuk permohonan perpanjangan |
23 | Copy Ijin Bapeten jika menggunakan alat radiologi |
24 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
25 | Surat Ijin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS) |
26 | Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL) |
27 | Izin Genset dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur |
28 | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.