Surabaya Single Window

   Penyelenggaraan Optikal


 



    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Permohonan permohonan izin penyelenggaraan optikal (bermaterai 10.000)
2Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran sesuai jadwal pendirian yayasan/perusahaan berbadan hukum/perorangan
3Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemohon dan penanggung jawab / pemilik (untuk penduduk luar Surabaya)
4Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan
5Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
7Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik, apabila nama pemilik bangunan tidak sama dengan pemilik sarana maka harus disertai bukti kontrak atau sewa atau pinjam dan ada pernyataan pemilik keberatan bangunan tersebut digunakan untuk optik.
8Surat Kerja sama antara pemilik sarana dengan RO sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,-)
9Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku (bermaterai 10.000)
10Surat Pernyataan kesanngupan sebagai Refraksionis Optisien (RO)
11Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab (bermaterai 10.000)
12Surat Pernyataan kerja sama dengan laboratorium optik tempat pemrosesan lensa (bagi yang tidak memilik laboratoium sendiri)
13Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi yang menyatakan RO tersebut hanya sebagai penanggung jawab di optikal yang mengajukan izin dan diketahui oleh organisasi pengusaha optik (GAPOPIN), bagi yang tidak memilik Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIK)
14Copy SIK /SIRO untuk RO
15Daftar peralatan
16Daftar Ketenagaan / pegawai serta tugas dan fungsinya
17Copy Sertifikat Refraksionis Optisien (RO)
18Denah dan luas bangunan dan ukuran
19Surat Keterangan Sehat bagi RO penanggung jawab
20Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 Cm (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring)

Dasar Hukum
    
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan

1 Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243

  Phone
Fax
Email
: +62 031-8439473, 8439372
: +62 031-8483393
: dinkes.surabaya@gmail.com
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- Dian Wahyu Iswarini, S.KM 081 939 100 249  
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

 Maklumat Pelayanan

Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.

 Visi dan Misi

VISI :
Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri

MISI :
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
  2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
  4. Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
  5. Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.

 Motto Pelayanan

Masyarakat Sehat, Tujuan Kami
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024