Penyelenggaraan Optikal
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan permohonan izin penyelenggaraan optikal (bermaterai 10.000) |
2 | Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran sesuai jadwal pendirian yayasan/perusahaan berbadan hukum/perorangan |
3 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemohon dan penanggung jawab / pemilik (untuk penduduk luar Surabaya) |
4 | Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan |
5 | Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
6 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
7 | Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik, apabila nama pemilik bangunan tidak sama dengan pemilik sarana maka harus disertai bukti kontrak atau sewa atau pinjam dan ada pernyataan pemilik keberatan bangunan tersebut digunakan untuk optik. |
8 | Surat Kerja sama antara pemilik sarana dengan RO sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp.10.000,-) |
9 | Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku (bermaterai 10.000) |
10 | Surat Pernyataan kesanngupan sebagai Refraksionis Optisien (RO) |
11 | Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab (bermaterai 10.000) |
12 | Surat Pernyataan kerja sama dengan laboratorium optik tempat pemrosesan lensa (bagi yang tidak memilik laboratoium sendiri) |
13 | Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi yang menyatakan RO tersebut hanya sebagai penanggung jawab di optikal yang mengajukan izin dan diketahui oleh organisasi pengusaha optik (GAPOPIN), bagi yang tidak memilik Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIK) |
14 | Copy SIK /SIRO untuk RO |
15 | Daftar peralatan |
16 | Daftar Ketenagaan / pegawai serta tugas dan fungsinya |
17 | Copy Sertifikat Refraksionis Optisien (RO) |
18 | Denah dan luas bangunan dan ukuran |
19 | Surat Keterangan Sehat bagi RO penanggung jawab |
20 | Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 Cm (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring) |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.