Toko Alat Kesehatan
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan (bermaterai 6000) |
2 | Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan penanggung jawab teknis toko alat kesehatan (Bagi Penduduk Non Surabaya) |
3 | Surat Keterangan domisili usaha |
4 | Surat Keterangan status bangunan (milik sendiri / sewa dengan masa sewa minimal 5 tahun) |
5 | Copy Akta pendirian (badan usaha) jika bukan milik perorangan |
6 | Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- |
7 | Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SIUP Mikro |
8 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
9 | Denah bangunan (berskala meter) dan peta lokasi |
10 | Daftar Alat Keselamatan yang dijual |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik

Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.