Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1 Surat Permohonan Izin Pendirian Dan Operasional Lembaga KB Oleh Ketua Yayasan / Perkumpulan / Badan Penyelenggara
2 Akta notaris dan /atau surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
3 SK Pengangkatan Kepala TPA dan Pendidik/Pengasuh
4 Rencana jadwal pembelajaran
5 Denah ruang dan peta lokasi
6 Dokumen tentang status tanah/gedung (Hak Milik/sewa/pinjam/kontrak minimal 5 tahun) dan / atau surat keterangan penggunaan Fasilitas Umum diketahui oleh Pengurus yang digunakan tempatnya dan Ketua Yayasan
7 Data Pendidik/Pengasuh dan tenaga medis sesuai dengan standar kompetensi dilampiri fotocopy ijazah terakhir, sertifikat pendukung dan KTP
8 Surat Pernyataan tidak keberatan atas pendirian dan penyelenggaraan Sekolah diketahui oleh Tetangga terdekat, Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat setempat
9 Surat pernyataan terkait Lembaga tidak sedang dalam konflik/sengketa (ditandatangani ketua yayasan dan Kepala Lembaga bermaterai 10.000)
10 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan fungsi sebagai penyelenggaraan TPA Sesuai dengan Peraturan Walikota No. 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di kota Surabaya dan Peraturan Walikota No. 4 tahun 2016 tentang Peta Rincian Rencana Tata Ruang kota Surabaya
11 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Penyelenggara
12 Pas foto pimpinan lembaga 3 x 4
13 Rekening a.n Yayasan
14 Data Sarana dan Prasarana TPA (Dilampiri foto sarana dan prasarana nya) :
1. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
2. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar
3. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih
4. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan
5. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat
6. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat
7. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar
8. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas
9. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat
15 Surat Pernyataan bermaterai 10.000, dengan substansi Keaslian dan keabsahan berkas yang diupload

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dasar Hukum
    Dalam penyusunan dan penyesuaian.


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024