Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1 Surat Permohonan mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dari Ketua Yayasan
2 Status/Akta Tanah/surat perjanjian sewa dengan minimal durasi waktu 3 (tiga) tahun
3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Penyelenggara
5 Pas foto pimpinan lembaga 3 x 4
6 Daftar Riwayat Hidup Pemilik dan Penyelenggara
7 Akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
8 Data Warga Belajar (dalam bentuk softcopy dan hardcopy)
9 Surat Keterangan Domisili dari Lurah
10 Peta Lokasi
11 Surat Keterangan Tempat Kegiatan dibuat oleh lembaga mengetahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
12 Surat Pernyataan bermaterai 10.000, dengan substansi :
1. Keaslian dan keabsahan berkas yang diupload
2. Mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Kesanggupan berpartisipasi aktif dan berkomitmen penuh mendukung kebijakan dan kegiatan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
13 Memiliki 2 (dua) Program antara lain :
1. Program Taman Bacaan Masyarakat
2. Program Taman Kanak-Kanak
3. Program Kelompok Bermain
4. Program Kursus dan Pelatihan
14 Dokumen Rencana Kerja Tahunan :
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, dan hari libur
b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya
c. mata pelajaran pada semester gasal, semester dan genap
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program
i. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun
j. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir
15 Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (Jangka waktu 5 tahun) :
a. visi, misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan
b. Struktur Organisasi dan rincian tugas satuan pendidikan
c. peserta didik
d. kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
e. pendidik dan tenaga kependidikan
f. sarana dan prasarana
g. pendanaan
h. peran serta masyarakat dan kemitraan
i. rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
16 Rancangan Kelas Baru
17 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum : kerangka dasar meliputi Kelompok Mata Pelajaran, Prinsip Pengembangan Kurikulum , Prinsip pelaksanaan kurikulum,
18 beban belajar :
a. Dokumen kurikulum
b. RPP Tutor
19 kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
20 Kalender Pendidikan
21 Jadwal Pembelajaran
22 Tata Tertib Pembelajaran
23 Silabus : meliputi identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
24 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran : memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
25 Denah Gedung
26 Lahan : Tanah dengan Luas minimal = 150 m2
27 foto Gedung : Gedung milik lembaga PKBM atau berstatus pinjaman/sewa, harus memiliki bukti tertulis secara hukum untuk dapat digunakan sekurang-kurangnya 5 tahun.
28 foto Ruang Khusus Pembelajaran :
a. Meja dan kursi belajar
b. Papan tulis
c. Meja dan kursi tutor
d. Jadwal pembelajaran
e. Modul pembelajaran/bahan ajar
f. Alat peraga
g. Media pembelajaran (misalnya; LCD, VCD, Proyektor, televisi, dll.
29 foto Ruang Khusus Praktik :
a. Meja dan kursi praktik
b. Peralatan keterampilan sesuai dengan jenis keterampilan 
c. Modul pembelajaran/bahan ajar praktik
30 Foto Ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. Meja dan kursi
b. Lemari dokumen
c. Komputer/Laptop
31 Foto Ruang administrasi :
a. Meja dan kursi kerja
b. Meja dan kursi tamu
c. Lemari penyimpanan arsip/dokumen
d. Komputer/mesin ketik
e. Papan informasi (struktur organisasi, peserta didik dan tenaga kependidikan, serta jadwal kegiatan)
32 Foto Toilet
33 Foto tempat ibadah : Perlengkapan Ibadah
34 Foto Papan Nama Lembaga : Dipasang dengan papan permanen di depan lembaga format terstandar
35 Biaya Operasional :
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
36 upload soft copy file untuk kolom data kepala PKBM, tutor
37 SK Pengangkatan sebagai Kepala PKBM, tutor dan tenaga administrasi dari ketua yayasan
38 dilampiri ijazah sesuai dengan standar kualifikasi tutor dan tenaga administrasi dari ketua yayasan
39 Rencana Kegiatan dan Anggaran Lembaga ; Rencana Kegiatan dan Anggaran Lembaga
40 Sumber Pendanaan : biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
41 Biaya Personal : biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dasar Hukum
    Dalam penyusunan dan penyesuaian.


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024