Surabaya Single Window

   Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi


 



    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Permohonan pengajuan Izin usaha simpan pinjam (menggunakan Kop Surat koperasi dan melalui aplikasi)
2Bukti setoran modal berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP/USP dan bank syariah untuk KSPPS/USPPS
- KSP/KSPPS Primer paling sedikit Rp. 15.000.000,-
- KSP/KSPPS Sekunder paling sedikit Rp. 50.000.000,-
- USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp. 15.000.000,-
- USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp. 50.000.000,-
3Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia (contoh format formulir)
4 administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
- Buku Daftar Pengurus
- Buku Daftar Pengawas
- Buku Daftar Anggota
- Buku Daftar Simpanan Anggota
- Buku Daftar Pinjaman Anggota
- Formulir Permohonan Menjadi Anggota
- Formulir Permohonan pengunduran diri sebagai anggota
- Formulir Tabungan dan simpanan berjangka
- Formulir Administrasi pinjaman yang diberikan
- Formulir Administrasi hutang yang diterima
- Formulir Administrasi modal sendiri
- Formulir perjanjian pinjaman
5Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola (melalui aplikasi)
6Dokumen kepemilikan kantor dan sarana kerja
- foto kantor (alamat jalan dan nomor bangunan Koperasi serta ruang kerja) dan bukti kepemilikan kantor (surat akta kepemilikan atas nama Koperasi atau sewa menyewa ruangan/ tempat usaha atau Surat Pernyataan bermaterai cukup (Rp. 10.000,-) atas ketidakkeberatan penggunaan tanah/bangunan untuk kegiatan Koperasi dari pihak yang
memiliki/ menguasai tanah dan/ atau bangunan atau Surat Pernyataan bermaterai cukup (Rp. 10.000,-) atas keberadaan alamat domisili koperasi)
- daftar sarana kerja beserta fotonya
7 Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendai DSN-MUI atau MUI di Daerah setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DSP dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi

Dasar Hukum
    
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya
8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Koperasi


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    7 hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024