Apotek
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker, Surat Izin Praktek Apoteker , Ijasah, Sumpah Apoteker, Surat Keterangan Sehat Apoteker. |
2 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) (APA dan PSA) Bagi Penduduk Non Surabaya |
3 | Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya) |
4 | Denah Apotik dan Peta Lokasi Apotik Apotik beserta Ukuran dan Peta Lokasi Apotik |
5 | Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik, apabila nama pemilik bangunan tidak sama dengan pemilik sarana maka harus disertai bukti kontrak / sewa / pinjam dan ada pernyataan pemilik tidak keberatan bangunan tersebut digunakan untuk |
6 | Daftar Ketenagaan Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, Salinan / fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, Rekomendasi Organisasi Profesi PAFI / IAI dan Surat Pernyataan mengurus Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) / Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) |
7 | Daftar Jam Pelayanan Apotik |
8 | Daftar terperinci alat perlengkapan apotik |
9 | Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain |
10 | Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri / pemerintah lainnya dan pemilik sarana dari sarana sebelumnya (bila yang digunakan surat izin kerja lebih dari 1 tempat) |
11 | Akte perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotik dengan pemilik sarana apotik |
12 | Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat |
13 | Surat Pernyataan Tidak Menerima Resep Dokter bila Tidak Ada Apoteker, Tidak Menjual Obat Keras Tanpa Resep Dokter |
14 | Copy akte pendirian yayasan / perusahaan berbadan hukum (Jika Pemilik Atas nama Badan Usaha / Badan Hukum). |
15 | Berita Acara Pengalihan Obat - Obatan Narkotik, Psikotropik, Prekursor, Obat Keras, Bebas, Bebas Terbatas, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (Jika Pergantian Apoteker). |
16 | Bukti Pengalihan Tanggung Jawab Jika Ada Pergantian PSA (Pemilk Sarana Apotek Lama Ke Pemilik Sarana Apotek Baru) |
17 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan denah sesuai dengan peruntukannya |
18 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pemilik Sarana Apotek |
19 | Untuk pergantian izin apotik harap mengembalikan SIA lama (Asli) |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.