Penyelenggaraan Rumah Sakit
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan izin penyelenggaraan rumah sakit dari pimpinan badan hukum dengan kop badan hukum ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya (bermaterai Rp. 10.000,-) |
2 | Copy Akta notaris pendirian PT atau yayasan berbadan hukum hanya bergerak di bidang perumahsakitan |
3 | Copy Sertifikat Tanah |
4 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan denah sesuai dengan peruntukannya dari Pemerintah Kota Surabaya |
5 | Copy Persetujuan Lingkungan (PL) dan denah sesuai dengan peruntukannya dari Pemerintah Kota Surabaya |
6 | Copy dokumen Lingkungan UKL/UPL atau AMDAL |
7 | Copy Izin mendirikan Rumah Sakit (untuk Rumah Sakit baru) |
8 | Profil Rumah Sakit terbaru, dilengkapi data sarana prasarana, peralatan, struktur organisasi, SDM dan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan selama 3 tahun terakhir (untuk izin perpanjangan Rumah Sakit) |
9 | Surat Kerja sama tentang pembuangan limbah medis padat bila Rumah Sakit tidak memiliki incinerator |
10 | Surat keputusan pengangkatan penanggung jawab (direktur Rumah Sakit). |
11 | Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab dan tidak merangkap menjadi pemilik Rumah Sakit |
12 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) direktur Rumah Sakit (Bagi Penduduk Non Surabaya) |
13 | Surat Pernyataan direktur Rumah Sakit bekerja sebagai full time (tidak terikat sebagai pegawai negeri, ABRI, dll) bermaterai Rp. 10.000,- |
14 | Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan Rumah Sakit |
15 | Struktur Organisasi |
16 | Daftar peralatan medis, penunjang medis, kalibrasi peralatan kesehatan dan izin pemanfaatan untuk peralatan tertentu (ex. Izin Bapeten) |
17 | Daftar jenis pelayanan Rumah sakit beserta tarifnya |
18 | Daftar Ketenagaan dokter (ijazah, STR, SIP, surat pengangkatan sebagai tenaga tetap dan ikatan kerjasama untuk dokter paruh waktu) |
19 | Copy Sertifikat tenaga paramedic (ijazah, Surat Izin Praktek / Kerja) |
20 | Denah ruangan , denah situasi, denah bangunan, denah jaringan listrik, denah air bersih dan limbah |
21 | Copy hasil pemeriksaan air bersih, kualitas udara kamar operasi, limbah dan makanan minuman |
22 | Copy Surat Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang lama, bila daftar ulang / memperpanjang izin |
23 | Copy akreditasi rumah sakit |
24 | Copy Surat Keputusan pengangkatan komite medik rumah sakit (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 2011) |
25 | Copy Hospital by Law (HBL) dan Medical Staff by Law (MSBL) |
26 | Copy Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan rumah sakit |
27 | Copy izin lift, genset, izin instalasi penyalur petir, izin proteksi kebakaran,Tempat Penampungan Sampah (TPS) dan pengolahan limbah cair (IPLC). |
28 | Mengisi Instrument self assessment |
29 | Ijin Genset dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur |
30 | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) |
Dasar Hukum
Dalam penyusunan dan penyesuaian.Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "