Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Dasar Hukum
1. | Perda No.23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan |
2. | Perwali Surabaya No. 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan |
3. | Perwali Surabaya No. 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaeaan Usaha Pariwisata |
4. | Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan |
5. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata |
6. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi |
7. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman |
8. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata |
9. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transprtasi Wisata |
10. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata |
11. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi |
12. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata |
13. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran |
14. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata |
15. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata |
16. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta |
17. | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97 / HK.501 / MKP / 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa |
18. | Peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan |
19. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata |
1 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kota Surabaya | |||||||||||||
Alamat : | ||||||||||||||
Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275 | ||||||||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik

Waktu Layanan
10 Hari Kerja

Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "