Terhadap setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang akan mengajukan
permohonan Persetujuan Lingkungan (PL) agar melakukan penapisan terhadap
kegiatan usaha yang diajukan permohonan Persetujuan Lingkungan nya secara
mandiri. Penapisan meliputi 2 hal, yaitu:
a. PENAPISAN KEWENANGAN :
- * Penapisan kewenangan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 57 dan 79
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa
kewenangan penerbitan PL inline dengan kewenangan penerbitan Perizinan
Berusaha/Persetujuan Pemerintah;
- * Kewenangan Perizinan Berusaha berlaku untuk kegiatan usaha, mengacu pada
lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- * Untuk kegiatan industri, workshop dan home industri dalam menapiskan
kewenangan memerlukan data modal perusahaan dan/atau hasil penjualan
tahunan untuk melihat skala kegiatan usaha apakah termasuk skala kecil,
menengah dan/atau besar;
- * Penentuan skala kegiatan usaha mengacu pada ketentuan dalam Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,
Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- * Untuk kegiatan pemerintah kewenangan penerbitan berusaha sesuai
kewenangan penerbitan Persetujuan Pemerintah (Catatan : Persetujuan
Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
oleh Instansi pemerintah)
b. PENAPISAN JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN :
Penapisan jenis dokumen lingkungan mengacu pada PermenLHK Nomor 4 Tahun
2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Website: www.surabaya.go.id Email: blh@surabaya.go.id
Dalam hal penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat melakukan
penapisan mandiri maka dapat bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
untuk dibantu melakukan penapisan kewenangan dan jenis dokumen lingkungan