Surabaya Single Window

   SURAT REKOM - IMB - TDUP





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata
2Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,-
3Surat Pernyataan menjual paket Surabaya City Tour
4Surat Pernyataan akan mengurus Izin Operasional sesuai ketentuan Perundang-undangan
5Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
6Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
7Copy Keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
8Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
9Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10Copy Ijin Usaha Angkutan
11Copy Surat Persetujuan tertulis sebagai konsultan pengobat tradisional asing yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan yang menggunakan tenaga kerja asing
12Copy mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis dari luar negeri
13Copy bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
14Surat Permohonan
15Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
16Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin-mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing-masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin)
17Gambar / denah Bangunan
18Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
19Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, Foto Copy Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan Foto Copy KTP yang menyewakan
20Surat Pernyataan kepemilikan bangunan dengan diketahui RT, RW dan diketahui secara kewilayahan oleh Lurah dan Camat setempat dan/atau bukti perolehan bangunan
21Surat Persetujuan / keterangan dari lembaga keuangan, apabila bangunan diatas tanah yang menjadi obyek IPT dijadikan agunan atas suatu pinjaman
22Surat Pernyataan mengenai keadaan tanah dan bangunan
23Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
24Gambar Arsitektur IMB
25Kop Gambar
26Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
27Copy Perhitungan Struktur Bangunan
28Gambar Struktur
29Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
30Gambar ME/Utilitas

Dasar Hukum
    
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraa Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
    
Waktu Layanan

    Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024