Surabaya Single Window

  




    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1
PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
a. formulir permohonan KKPR
b. fotokopi identitas sebagai berikut
  1. Bagi pemohon dan/atau pemilik tanah perorangan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Dalam hal permohonan diatasnamakan badan hukum, melengkapi fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya
c.
fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertifikat hak atas tanah atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah antara lain akta jual beli, petok atau letter C dan/atau bukti status kepemilikan atau penguasaan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang dapat dilengkapi dengan bukti peralihan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan surat persetujuan dari pemilik tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan nama pemohon, yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
d. surat kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan KKPR, apabila dalam menunjukkan batas tanah dan/atau pengurusan KKPR diwakilkan kepada orang lain maka disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa
e. gambar sketsa persil dan/atau gambar sketsa alas hak yang ditandatangani oleh pemohon, disertai koordinat lokasi persil/kaveling;
f. foto kondisi eksisting kaveling/persil
g. surat pernyataan pemohon disertai materai sesuai ketentuan yang berlaku
h. dokumen perencanaan asli yang pernah diterbitkan untuk perencanaan ulang (replanning) atau revisi KKPR.
Catatan :
Pemberian kuasa hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan:
a. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b. surat keterangan bermaterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
2
PERSYARATAN KHUSUS :
persyaratan tambahan yang mengacu pada ketentuan zona peruntukan ruang dan kegiatan/jenis kegiatan sebagaimana diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

Dasar Hukum
    
PERSYARATAN ADMINISTRATIF :
1 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
2 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
3 >Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan
4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian
5 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya
7 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034
8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038
9 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan
10 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Pelayanan Non Perizinan


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami, Pimpinan dan Karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pimpinan dan Karyawan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam hal kami tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan janji kami , maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

 Visi dan Misi

VISI :
" Membangun dan Menata Kota Berbasis Ekologi "

MISI :
  1. Mewujudkan Perekonomian Inklusif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru Melalui Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal, Kondusifitas Iklim Investasi, Penguatan Daya Saing Surabaya Sebagai Pusat Penghubung Perdagangan Dan Jasa Antar Pulau Serta Internasional
  2. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya.
  3. Memantapkan Penataan Ruang Kota Yang Terintegrasi Melalui Ketersediaan Infrastruktur Dan Utilitas Kota Yang Modern Berkelas Dunia Serta Berkelanjutan.
  4. Memantapkan Transformasi Birokrasi Yang Bersih, Dinamis Dan Tangkas Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  5. Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial Dan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan.
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024