Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan IPLC |
2 | Daftar isian data perusahaan |
3 | Ijin Usaha yang dimiliki (IUP,TDP/NIB,IUI,TDUP,Izin Operasional/ Izin Mendirikan dari dinkes) |
4 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (SK dan Gambar Lengkap) |
5 | Rekomendasi Persetujuan Dokumen Lingkungan UKL-UPL/ AMDAL |
6 | Ijin Lingkungan |
7 | Gambar Denah lokasi IPAL (beserta keterangan dimana IPAL berada) |
8 | Neraca penggunaan air |
9 | Hasil Analisa Uji Lab 3 Bulan terakhir berturut yang memenuhi baku mutu |
10 | Pencatatan Debit 3 bulan terakhir berturut |
11 | Gambar IPAL beserta dimensi/ukuran |
12 | SOP (Standart Operasional Prosedur ) (Deskripsi Sistem Kerja, Perawatan dan Tanggap Darurat IPAL) |
13 | Copy Rekening PDAM 3 bulan terakhir |
14 | Persen Occupancy/BOR (Bed Occupancy Rate)/Kapasitas Produksi/ Tenant 3 bulan terakhir |
15 | Copy Akta PT/CV/UD+SK Menkumham |
16 | Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Kuasa, Surat Kuasa |
17 | Flowchart /Diagram Alir IPAL |
18 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,- |
19 | Alur Produksi dan keterangan proses yang menghasilkan limbah (Industri) |
20 | Daftar bahan baku dan penolong (Industri) |
21 | SK IPAL lama (Jika Perpanjangan) |
Dasar Hukum
- Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 72 Tahu 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi industri dan / atau kegiatan usaha lainnya.
- Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi industri dan / atau kegiatan usaha lainnya
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomr 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
1 | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya | |||||||||||||
Alamat : | ||||||||||||||
Jl. Jimerto No. 25 - 27 Lt. 4 Surabaya (60272) |
||||||||||||||
Phone Fax Website |
: +62 (031) 5312144 Pesawat 390,343,570,148,513 : +62 (031) 5472924 : http://lh.surabaya.go.id |
|||||||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik

Waktu Layanan
8 hari kerja

Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "