Surabaya Single Window

  





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Daftar isian data perusahaan
2Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000
3Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang dikuasakan , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
4Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemohon dan penerima kuasa
5Copy Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang
6Soft File Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya (belum memiliki Dokumen Lingkungan)
7Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta lampiran gambar IMB
8Copy Persetujuan Lingkungan (PL)
9Copy persetujuan Amdal/UKL-UPL
10Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Izin Operasional
11Kajian Teknis Pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan kajian teknis pemanfaatan air limbah, jika air limbah akan dimanfaatkan
12Kajian Teknis pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan perhitungan alokasi beban pencemar/pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, jika air limbah dibuang ke badan air
13Kajian teknis pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia bekerjasama dengan pihak ketiga yang dapat mengolah air limbah
14Sistem manajemen lingkungan (sudah terlingkup di dalam kajian teknis)
15Surat pernyataan bersedia berkerjasama dengan pihak ketiga yang dapat mengolah air limbah (belum memiliki Dokumen Lingkungan)
16Peta lokasi tempat kegiatan (lay out) serta keterangan tentang lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah
17Neraca penggunaan air
18Daftar penggunaan bahan baku dan bahan penolong (khusus industri)
19Hasil Analisa laboratorium dari sample air limbah (3 bulan terakhir berturut-turut)
20Gambar Denah IPAL yang dilengkapi dengan diagram aliran air limbah dan proses kinerja IPAL
21Pencatatan debit
22Copy Rekening PDAM 3 bulan terakhir
23Kapasitas Produksi
24 SOP (Standart Operasional Prosedur ) IPAL :
a.
Operasional
b.
Sistem kerja
c.
Perawatan
d.
Tanggap darurat
25Dokumentasi instalasi pengolahan air limbah

Dasar Hukum
    
  1. Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 72 Tahu 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi industri dan / atau kegiatan usaha lainnya.
  2. Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi industri dan / atau kegiatan usaha lainnya
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomr 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Jimerto No. 25 - 27 Lt. 4 Surabaya (60272)

  Phone
Fax
Website
: +62 (031) 5312144 Pesawat 390,343,570,148,513
: +62 (031) 5472924
: http://lh.surabaya.go.id
   
  Pejabat yang menangani :
 
Nama Telepon Email
- - -  
       
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    8 hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024