Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya) |
2 | Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atau Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar |
3 | Akta Notaris Pendirian Perusahaan |
4 | Denah Lokasi |
5 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
6 | Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL) |
7 | Surat Kuasa dengan materai 10.000 dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain) |
8 | Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengetahui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk kegiatan usaha |
Dasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hiduup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
1 | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya | |||||||||||||
Alamat : | ||||||||||||||
Ruang Pelayanan Pajak Loket 23 | ||||||||||||||
Jl. Jimerto No. 25 - 27 Surabaya (60272) |
||||||||||||||
Phone Fax Website |
: +62 (031) 5312144 Pesawat 390,343,570,148,513 : +62 (031) 5472924 : http://lh.surabaya.go.id |
|||||||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Waktu Layanan
2 Hari Kerja
Maklumat Pelayanan
- Memberikan Pelayanan Dengan Ramah, Sopan, dan Sabar
- Memberikan Kemudahan Dalam Proses Pelayanan Secara Cepat, Cermat, Tepat, dan Transparan
- Memproses Izin Sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku
- Tidak Meminta dan Menerima Imbalan dalam Bentuk Apapun
- Apabila Tidak Menepati Maklumat Pelayanan, Bersedia Menerima Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku
Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Kualitas Pelayanan Menuju Pelayanan Prima dan Profesional
MISI :
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan Melalui Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
- Meningkatkan Citra Aparatur Pemerintah Dengan Memberikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Tepat dan Transparan