Surabaya Single Window

   Ijin Pengumpulan Sumbangan (Bencana)





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemohon yang dilegalisir (untuk penduduk luar Surabaya)
2Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
3Copy Akta Pendirian bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan yang berbentuk badan atau kesejahteraan sosial
4Surat Keterangan terdaftar dari Dinas Sosial bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan yang berbentuk badan atau kesejahteraan sosial

Dasar Hukum
     Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2015 tentang TATA CARA PERIZINAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DI KOTA SURABAYA


Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    4 hari kerja

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2025