Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan SIUP (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id) |
2 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (apabila bukan merupakan penduduk Surabaya) |
3 | Surat Pernyataan Lokasi Usaha (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id) |
4 | Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
|
5 | Pas Photo digital terbaru Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan |
6 | Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun |
7 | Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan |
8 | Untuk Permohonan Penggantian :
|
9 | Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id) |
10 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
11 | Ijin Usaha |
12 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Dasar Hukum
Undang-undang : | |
1. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
2. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Penseroan Terbatas |
3. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Peraturan Pemerintah : | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan da Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
Peraturan Presiden : | |
6. | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
7. | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Permendag : | |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36//M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
Perda : | |
10. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah |
11. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian |
Perwali : | |
12. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya |
13. | Peraturan Walikota 2 Tahun 2016, perwali 35 tahun 2010 tentang Pelayanan Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian |
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya | |||
Alamat | : | Gedung Siola Lt 3 Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng, Surabaya 60275 | |
Telepon | : | (031) 99001785 | |
Fax | : | (031) 99001785 | |
: | dpm-ptsp@surabaya.go.id | ||
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. | |||
1. | UPTSA Surabaya Pusat | ||
Alamat | : | Gedung Siola Lt 1 Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng, Surabaya 60275 | |
Telepon | : | 031-99001779 | |
2. | UPTSA Surabaya Timur | ||
Alamat | : | Jl. Menur 31 C, Surabaya | |
Telepon | : | 031-5982284 / 031-58253587 | |
Informasi Pendaftaran SIUP dan TDP online | |||
Telepon | : | (031) 99243924 | |
Telepon Celular | : | 081 2325 24088 | |
Pengaduan SIUP dan TDP online | |||
Telepon | : | (031) 99001787 | |
Pejabat yang Menangani | : | Moch. Anugrah Satriyo Kuncoro, SE | |
Layanan Pengaduan Media Center | |||
Telepon | : | (031) 5456290 | |
Toll Free | : | 0800 1404 122 | |
Fax | : | (031) 5463435 | |
SMS / MMS | : | 0812 3025 7000 | |
Website | : | www.surabaya.go.id | |
: | Sapawarga Kota Surabaya | ||
: | @SapawargaSby | ||
: | mediacenter@surabaya.go.id | ||
Portal | : | sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Waktu Layanan
1 hari kerja

Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "