Izin Usaha Industri (IUI)
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
2 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab (Jika Non Surabaya) |
3 | Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan ( beserta Pendaftara/Pengesahannya) |
4 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP Badan Usaha (Fa / CV / Koperasi) atau NPWP Pemilik (Badan Usaha Perorangan) |
5 | Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan Lokasi Kegiatan Usaha Industri dilampiri KTP Pemilik Tanah dan / atau Bangunan |
6 | Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL ) |
7 | Copy Persetujuan Lingkungan (PL) |
8 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (Untuk Penggunaan Bangunan : Home Industri, Tempat Usaha Workshop, Tempat Usaha Makanan Minuman, Industri dan sesuai dengan jenis kegiatan industri) |
9 | Copy Surat Kesediaan Disurvey |
10 | Copy Sertifikat dari Kementrian Hukum dan HAM |
11 | Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan |
12 | Copy Ijin Edar dari BPOM |
13 | Sertifikat SNI |
14 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
15 | Ijin Usaha |
Dasar Hukum
1. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian |
2. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
4. | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri |
5. | Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan .Jenis Dan Komoditi Industri Yang Proses Produksinya Tidak Merusak Ataupun Membahayakan Lingkungan Sert a Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan |
6. | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri |
7. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah |
8. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Di Bidang Perdagangan Dan Perindustrian |
9. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 tahun 2010 tentang Kodefikasi Lokasi Dan Barang Milik Daerah |
9. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
1 | Dinas Perdagangan Kota Surabaya | |
Alamat : | ||
Jl. Tunjungan No. 1 - 3 (Lantai 2) Surabaya |
||
Kontak |
: Telp. (031) 99242422, Fax. (031) 99242422 : disperdagin.sby@gmail.com |
|
CALL CENTER BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN | : (031) 99242384 | |
UPTSA Timur | : Bpk. Ismail / Bpk. Doddy (031) 99001779 | |
UPTSA Pusat | : Ibu Arti (031) 5982284 | |
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
hanya menyediakan formulir elektronik
Waktu Layanan
5 hari kerja
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "