Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Penjual Langsung
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 10.000,- |
2 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
3 | Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 10.000,- |
4 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Direktur / penanggung jawab |
5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
6 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB |
7 | Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan |
8 | Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum |
9 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
10 | Surat Rekomendasi Intelkam dari Polrestabes |
11 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah |
12 | Pas Photo digital terbaru berwarna ukuran 4 x 6 |
13 | Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung dilampiri SIUP-MB untuk Distributor/Sub Distributor |
14 | TDUP (jika restoran / bar terintegrasi dengan kegiatan usaha lain mohon untuk melampirkan juga TDUP kegiatan usaha tersebut) |
15 | Sertifikat Bintang 2 dan 3 untuk Restoran, Sertifikat Bintang 3, 4, dan 5 untuk Hotel dan Sertifikat Usaha Bar dari instansi/lembaga yang berwenang |
16 | SK Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah SIUP-MB |
17 | Asli Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah SIUP-MB. |
Dasar Hukum
1. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkoholsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 |
2. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian |
3. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 46 Tahun 2012 |
1 | Dinas Perdagangan Kota Surabaya | |
Alamat : | ||
Jl. Tunjungan No. 1 - 3 (Lantai 2) Surabaya |
||
Kontak |
: Telp. (031) 99242422, Fax. (031) 99242422 : disperdagin.sby@gmail.com |
|
CALL CENTER BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN | : (031) 99242384 | |
UPTSA Timur | : Bpk. Ismail / Bpk. Doddy (031) 99001779 | |
UPTSA Pusat | : Ibu Arti (031) 5982284 | |
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik

Waktu Layanan
5 hari kerja terhitung dari berkas diterima secara lengkap dan benar

Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "