Surabaya Single Window

   Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)





    
Persyaratan yang diperlukan :
No. Nama Syarat
1Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 10.000,-
2Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,-
3Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 10.000,-
4Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemohon (bagi penduduk non Surabaya)
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm
7Dokumen Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
8Rekomendasi Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
9Soft File Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar
10Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah
11Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/bada usaha
12SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah IUP2R
13Asli Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang / Kepolisian (jika SK hilang) / SK yang rusak / tidak terbaca

Dasar Hukum
    
  1. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 20 Tahun 2017

1 Dinas Perdagangan Kota Surabaya
  Alamat :
 

Jl. Tunjungan No. 1 - 3 (Lantai 2) Surabaya

  Kontak
Email
: Telp. (031) 99242422, Fax. (031) 99242422
: disperdagin.sby@gmail.com
  CALL CENTER BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN : (031) 99242384
  UPTSA Timur : Bpk. Ismail / Bpk. Doddy (031) 99001779
  UPTSA Pusat : Ibu Arti (031) 5982284
   
2. Layanan Pengaduan MEDIA CENTER
  • Telepon
• Toll Free
• Fax
• SMS / MMS
• Website
• Facebook Surabaya
• Twitter
• Email
• Portal
: 031-5456290
: 0800 1404 122
: 031-5463435
: 0812 3025 7000
: www.surabaya.go.id
: Sapawarga Kota Surabaya
: @SapawargaSby
: mediacenter@surabaya.go.id
: sapawarga.surabaya



Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
    
Waktu Layanan

    5 hari kerja terhitung dari berkas diterima secara lengkap dan benar

Visi :

" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"


Misi :

  1. Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
  2. Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
  4. Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "
Surabaya Single Window
Pemerintah Kota Surabaya | 2024