Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai 10.000,- |
2 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 10.000 10.000,- |
3 | Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp. 10.000,- |
4 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pemohon (bagi penduduk non Surabaya) |
5 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
6 | Pas Photo digital terbaru penanggung jawab ukuran 4 x 6 cm |
7 | Dokumen Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat |
8 | Rekomendasi Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat |
9 | Soft File Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar |
10 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah |
11 | Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/bada usaha |
12 | SK Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) lama, bagi perusahaan yang memperpanjang / merubah IUP2R |
13 | Asli Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang / Kepolisian (jika SK hilang) / SK yang rusak / tidak terbaca |
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 20 Tahun 2017
1 | Dinas Perdagangan Kota Surabaya | |
Alamat : | ||
Jl. Tunjungan No. 1 - 3 (Lantai 2) Surabaya |
||
Kontak |
: Telp. (031) 99242422, Fax. (031) 99242422 : disperdagin.sby@gmail.com |
|
CALL CENTER BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN | : (031) 99242384 | |
UPTSA Timur | : Bpk. Ismail / Bpk. Doddy (031) 99001779 | |
UPTSA Pusat | : Ibu Arti (031) 5982284 | |
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
5 hari kerja terhitung dari berkas diterima secara lengkap dan benar
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "