Apoteker - SIPA
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya |
2 | Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya) |
3 | Copy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir asli KFN dengan menunjukkan STRA asli |
4 | Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (bermaterai 10.000,-) dan Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian |
5 | Copy Surat Izin sarana/fasilitas yang masih berlaku |
6 | Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI) |
7 | Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yag bekerja pada instansi pemerintah/lain secara purna waktu |
8 | Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring) |
9 | Copy SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga), Copy SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga) |
10 | Surat Ijin /SIKA lama asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik |
11 | Surat Pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab disarana/fasilitas kefarmasian Pelayanan kefarmasian apabila telah menjadi Penanggung Jawab di fasilitas kefarmasian sebelumya dan di fasilitas Distribusi/penyaluran/produksi |
12 | Surat Keterangan dari pimpinan sarana ke 1 yang menyatakan bahwa menyetujui/tidak keberatan apabila yang bersangkutan bekerja di sarana lain (utuk sarana ke 2 dan ke 3) |
13 | Copy SK Penempatan bagi PNS/SK Pensiun bagi yang sudah purna tugas |
14 | Permohonan pegunduran diri Tenaga pelayanan kefarmasian, surat persetujuan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasia/Distribusi/Penyaluran/Produksi, berita acara perbekalan farmasi (untuk peggantian penanggung jawab) |
15 | Copy Akta Kematian apabila APA meninggal dunia |
16 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampirannya sesuai dengan peruntukannya (khusus untuk penanggug jawab) |
17 | Persetujuan nama apotek / toko obat untuk sarana baru dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
18 | Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan atau Rekomendasi perubahan izin pergantian Penanggung jawab (untuk fasilitas / sarana produksi / distribusi / penyaluran) |
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan |
1 | Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Surabaya | |||||||||
Alamat : | ||||||||||
Jl. Jemursari 197 Surabaya, 60243 |
||||||||||
Phone Fax |
: +62 031-8439473, 8439372 : +62 031-8483393 : dinkes.surabaya@gmail.com |
|||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||
|
||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik

Waktu Layanan
12 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar
Maklumat Pelayanan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan guna mewujudkan kepuasan pengguna jasa layanan dalam rangka pelayanan prima.Visi dan Misi
VISI :Terwujudnya Masyarakat Kota Surabaya yang Sehat, Cerdas dan Mandiri
MISI :
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau segala lapisan masyarakat;
- Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan;
- Meningkatkan pembiayaan kesehatan;
- Meningkatkan pemenuhan, pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan.