Pemanfaatan Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemohon berdomisili di Surabaya 5 |
2 | Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan cagar budaya 8 |
3 | Surat Permohonan formulir Ijin Pemugaran/Pemanfaatan Bangunan dan /atau Lingkungan Cagar budaya 28 |
4 | Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm 39 |
5 | Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon berdomisili di Surabaya 55 |
6 | Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT) bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, apabila pemilik/pengelola bukan penduduk Surabaya 120 |
7 | Copy dan asli Surat Keterangan Keimigrasian RI bagi orang asing dan data kepemilikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya bagi orang asing 164 |
8 | Surat Pernyataan kesanggupan untuk memelihara bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku 202 |
9 | Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan 512 |
10 | Foto bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya disertai gambar denah bangunan yang akan dimanfaatkan 540 |
11 | Copy Ijazah Arsitek dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 576 |
12 | Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 1002 |
Dasar Hukum
1. | Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya |
2. | Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya |
3. | Perwali Kota Surabaya No 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya |
4. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lungkungan Cagar Budaya |
5. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lungkungan Cagar Budaya |
1 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kota Surabaya | |||||||||||||
Alamat : | ||||||||||||||
Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275 | ||||||||||||||
Pejabat yang menangani : | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||||||||||||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-5456290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.
Hanya menyediakan Formulir Elektronik
Waktu Layanan
14 hari kerja
Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "