ANDALALIN
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya | ||||||
2 | Copy Akta Pendirian Badan yang telah mendapatkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang, apabila pemrakarsa adalah Badan (operasional) | ||||||
3 |
| ||||||
4 | Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang | ||||||
5 | Gambar rencana/denah bangunan kegiatan dan/atau usaha dengan skala paling kecil 1 : 500 (file dengan extensi .dwg) | ||||||
6 | Copy Surat Penunjukan Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli dari pemrakarsa, yang memuat antara lain daftar nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya dari tiap-tiap tenaga ahli, dengan menunjukkan aslinya. | ||||||
7 | Copy Sertifikat Kompetensi Penyusun Dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku | ||||||
8 | Surat Pernyataan bermaterai dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli yang isinya bertanggung jawab terhadap hasil analisa yang dilakukan dan kesanggupannya untuk ikut aktif dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang direkomendasikannya | ||||||
9 | Surat Pernyataan bermaterai dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli tentang penyusunan Dokumen Andalalin | ||||||
10 | Dokumen KA ( Kerangka Acuan) yang disusun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pedoman sesuai ketentuan yang berlaku | ||||||
11 | Dokumen Hasil Analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pedoman sesuai ketentuan yang berlaku | ||||||
12 | Foto terbaru lokasi kegiatan dan/atau dengan ketentuan Pemotretan diambil dari tampak depan, tampak samping kiri kanan dan tampak belakang yang menjelaskan kondisi atau gambaran lokasi yang dimohon |
Dasar Hukum
1. | Undang udang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
2. | Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas |
3. | Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2006 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas di jalan |
4. | Peraturan Walikota Surabaya No. 57 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan |
1 | Dinas Perhubungan Kota Surabaya | |||
Alamat : | ||||
Jl. Dukuh Menanggal No. 1 Surabaya |
||||
Phone Fax |
: +62 (031) 9953 2469, 829 533, 829 5324 : +62 (031) 8288315 : dishubsurabaya@gmail.com |
|||
Pejabat yang menangani : | ||||
|
||||
2. | Layanan Pengaduan MEDIA CENTER | |||
• Telepon • Toll Free • Fax • SMS / MMS • Website • Facebook Surabaya • Portal |
: 031-545 6290 : 0800 1404 122 : 031-5463435 : 0812 3025 7000 : www.surabaya.go.id : Sapawarga Kota Surabaya : @SapawargaSby : mediacenter@surabaya.go.id : sapawarga.surabaya |
Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Waktu Layanan
7 hari kerja

Visi :
" Menuju Surabaya lebih baik sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, manusiawi, bermartabat, dan berwawasan lingkungan"
Misi :
- Membangun kehidupan kota yang lebih CERDAS melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental - spiritual, ketrampilan serta kesehatan warga secara terpadu dan berkelanjutan.
- Menghadirkan suasana kota yang MANUSIAWI melalui peningkatan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
- Mewujudkan peri kehidupan warga yang BERMARTABAT melalui pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan perluasan akses ekonomi demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas segenap warga Kota Surabaya dalam upaya penguatan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional.
- Menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni melalui pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara merata yang BERWAWASAN LINGKUNGAN
" Layanan Mudah, Cepat, Tepat, dan Transparan "